Pengertian Asuransi Syariah, Karakteristik, dan Dasar Hukumnya
Pengertian Asuransi Syariah, Karakteristik, dan Dasar Hukumnya - Apa yang dimaksud dengan asuransi hukum? Sebelum membahas pengertiannya, ada baiknya dipahami terlebih dahulu mengapa ada dua sistem asuransi di Indonesia: syariah dan tradisional.
Asuransi adalah suatu bentuk kesepakatan untuk mengalihkan risiko dari satu pihak ke pihak lain. Namun, sistem tradisional dianggap tidak sesuai dengan hukum Islam. Sementara itu, fungsinya sebagai jaminan stabilitas keuangan sangat penting. Hal inilah yang melatarbelakangi munculnya sistem asuransi yang legal.
Pengertian asuransi syariah menurut para ahli
Pada dasarnya, asuransi adalah produk negara-negara Barat. Artinya ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan harus dicarikan solusi dalam bentuk asuransi syariah. Sayangnya, banyak orang percaya bahwa sistemnya sebenarnya sama.
Dilihat dari perspektif masyarakat, sebaiknya dipahami pengertian, sistem dan kerangka hukumnya. Menurut definisi syariah, asuransi adalah suatu usaha untuk menghimpun dana dan mengelolanya dalam bentuk investasi.
Menggunakan hasil pengelolaan dana tersebut berarti membantu dan melindungi rekan kerja Anda. Model keuntungan sebagai keuntungan dalam menghadapi risiko didasarkan pada hukum Islam.
Hal ini tertuang dalam fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 DSN MUI (Dewan Syariah Nasional). Menyadari hal ini, orang tidak boleh berpikir bahwa asuransi syariah sama dengan asuransi biasa.
Karakteristik berdasarkan definisi asuransi hukum
Ada banyak hal yang membedakan sistem perlindungan hukum ini. Fitur ini membedakannya dari versi tradisional. Untuk lebih jelasnya, sistem pengelolaan uang disajikan di bawah ini.
1. Gunakan dasar-dasar bantuan
Menurut konsep asuransi syariah, tampaknya gotong royong adalah inti dari pengelolaan uang. Hadiah yang dalam hal ini adalah dana iuran (tabarru), berguna untuk saling menjamin, membantu dan kerjasama antar anggota.
Dengan cara ini, risiko dibagi untuk klien dan perusahaan tuan rumah. Pengelolaan dana yang terkumpul hingga proses klaim dilakukan atas dasar akad (perjanjian) sesuai dengan syariat Islam. Inilah perbedaan antara konsep asuransi syariah dan asuransi konvensional, yaitu mengalihkan risiko hanya kepada perusahaan.
2. Transparansi pengelolaan keuangan
Fitur penting lainnya dari perlindungan risiko syariah adalah transparansi dalam pengelolaan uang. Klien akan mendapatkan laporan manajemen yang jelas sehingga yakin bahwa penggunaan dana untuk investasi sudah sesuai dengan syariat Islam.
Selain itu, semua penggunaan investasi ditujukan untuk memberikan manfaat maksimal bagi nasabah. Hal ini disebabkan alokasi kelebihan investasi dan penjaminan emisi. Transparansi ini juga memungkinkan klien untuk mengontrol uang yang mereka setorkan.
3. Uang tidak akan disita.
Beberapa produk asuransi tradisional memiliki perjanjian kedaluwarsa. Artinya, ketika waktu yang ditentukan dalam polis berakhir dan tidak ada risiko bagi tertanggung, premi asuransi yang dibayarkan dibatalkan.
Di sisi lain, menurut prinsip Syariah, uang tidak dapat disita. Perusahaan akan mengelola uang tersebut sampai saatnya tiba untuk mengembalikannya kepada pembeli. Dengan demikian, perusahaan tidak memiliki uang, kecuali sebagian kecil berupa biaya manajemen.
4. Kewajiban mengeluarkan zakat
Menurut prinsip-prinsip dasar yang ditetapkan dalam konsep asuransi syariah, ada karakteristik yang lebih jelas - zakat. Semua klien diwajibkan untuk membayar zakat pada nilai nominal sesuai dengan manfaat dari pengelolaan Dana Tabar.
Jadi, jika Anda memiliki polis asuransi syariah, itu berarti Anda juga bekerja sama dan saling membantu menanggung risiko sesama klien. Selain itu, ada nilai ibadah lainnya karena ada kewajiban zakat.
5. Mengontrol pihak
Sebagai otoritas pengawas, setiap perusahaan asuransi yang sah selalu memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah). Pekerjaannya adalah sebagai administrator yang mewakili DSN. Dengan demikian, semua operasi dari asuransi yang tunduk pada pengelolaannya tetap sesuai dengan Syariah.
Dasar Hukum Asuransi Syariah
Selain itu, perlu juga diketahui hubungan antara konsep asuransi syariah dengan dasar hukumnya. Kerangka hukum pertama, tentu saja, hukum pemerintahan Islam, sebagaimana tertuang dalam berbagai fatwa Kementerian Dalam Negeri. Di antaranya, 21 tahun 2001, 51 tahun 2006, 52 tahun 2006 dan 53 tahun 2006.
Kerangka hukum asuransi syariah Indonesia disebutkan dalam Peraturan Menteri No. 18/PMK.010/2011 dan No. 11/PMK.010/2011. Selain pengertian dan fungsi asuransi syariah, kerangka hukum juga mengatur penatausahaannya. dan implementasi. Tujuannya agar tetap sesuai syariah dan juga memiliki payung hukum Indonesia.