Passing Grade PPPK Guru Turun, Silahkan Cek di KepmenPAN-RB 1169 Tahun 2021
Passing Grade PPPK Guru Turun, Silahkan Cek di KepmenPAN-RB 1169 Tahun 2021 tentang pengolahan hasil seleksi Kompetensi I dan penyesuaian Nilai Ambang Batas seleksi Kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2021.
KepmenPAN-RB 1169 Tahun 2021 memuat tentang penurunan passing grade bagi guru honorer peserta seleksi PPPK Guru 2021.
Penurunan passing grade atau nilai ambang batas Seleksi PPPK Guru 2021 dimuat pada KepmenPAN-RB 1169 Tahun 2021 yang ditandatangani langsung oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Rabu 6 Oktober 2021.
Di KepmenPAN-RB 1169 Tahun 2021 ini dijelaskan bahwa ambang batas passing grade dibagi kedalam tiga kategori. Yaitu kategori 1, 2, dan 3.
Passing grade kategori 1 disesuaikan dengan KepmenPAN-RB 1127/2021. Artinya passing grade tetap.
Passing grade kategori 2 ada perubahan pada passing grade untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosialkultural yaitu 110 dan untuk tes wawancara passing gradenya 20.
Passing grade kategori 2 ini hanya berlaku pada peserta seleksi PPPK Guru 2021 yang usianya paling rendah 50 tahun.
Kemudian untuk Passing grade kategori 3, kompetensi teknis mengalami penurunan dan masih disesuaikan dengan masing-masing mata pelajaran. Kemudian passing grade kompetensi manajerial, sosiokultural adalah 130 dan wawancara 24.
Berikut adalah beberapa poin penting yang ada di KepmenPAN-RB 1169 2021;
1. Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru 2021 dibagi menjadi 3 Kategori yaitu Kategori 1, kategori 2, dan kategori 3.
2. Kategori 1 menggunakan ambang batas para Keputusan awal yaitu KepmenpanRB nomor 1127 tahun 2021.
3. Kategori 2 adalah nilai ambang batas untuk peserta PPPK dengan usia paling rendah 50 tahun. Pada kategori ini hanya diberlakukan Nilai passing grade manajerial dan sosiokultural 110 dan wawancara 20.
4. Kategori 3 menggunakan Passing grade berdasarkan KepmenpanRB no 1169. Adapun passing grade pada Kategori 3 adalah sebagai berikut:
- Nilai Ambang Batas Manajerial dan Sosiokultural: 130
- Nilai Ambang Batas Wawancara: 24
- Nilai Ambang Batas Kompetensi teknis: terlampir
5. Penentuan kelulusan Kompetensi pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara berurutan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta dinyatakan lulus jika memenuhi Kategori 1 dan peringkat terbaik
- Jika masih ada alokasi yang belum terpenuhi maka diberlakukan Kategori 2 (passing grade khusus peserta usia paling rendah 50 tahun.
- jika setelah kategori kedua masih ada alokasi yang belum terpenuhi maka diberlakukan kategori 3 (passing grade terbaru).
Untuk lebih jelasnya silahkan anda download salinan KepmenPAN-RB 1169 2021 pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini.
Salinan KepmenPAN-RB 1169 2021 Download Disini
Post a Comment for "Passing Grade PPPK Guru Turun, Silahkan Cek di KepmenPAN-RB 1169 Tahun 2021"